Dinas Perhubungan

KABUPATEN SUMEDANG

Jl. Prabu Gajah Agung No. 19, Situ, Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45323

Telp. (0261) 201681 | Email: [email protected]

Tugas

Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi di wilayah Kabupaten Sumedang;

b. Koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Perhubungan;

c. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana serta prasarana perhubungan yang menjadi tanggung jawab Kabupaten Sumedang;

d. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas di bidang perhubungan;

e. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perhubungan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya.

Sebagai antisipasi penyebaran COVID-19, layanan langsung di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang ditutup sementara. Dinas Perhubungan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Untuk kebutuhan informasi, hubungi:


Anda Membutuhkan Bantuan?

Layanan Pengaduan