Dinas Perhubungan
KABUPATEN SUMEDANG
Jl. Prabu Gajah Agung No. 19, Situ, Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45323
Telp. (0261) 201681 | Email: [email protected]
Tugas
Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi di wilayah Kabupaten Sumedang;
b. Koordinasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Perhubungan;
c. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana serta prasarana perhubungan yang menjadi tanggung jawab Kabupaten Sumedang;
d. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas di bidang perhubungan;
e. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perhubungan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya.
Sebagai antisipasi penyebaran COVID-19, layanan langsung di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang ditutup sementara. Dinas Perhubungan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Untuk kebutuhan informasi, hubungi: