Sejarah Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang
Pada era otonomi daerah yang dimulai pada tahun 2001, Pemerintah Kabupaten Sumedang membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Perhubungan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2002. UPT ini awalnya hanya mengelola urusan trayek angkutan pedesaan, penerbitan izin trayek angkutan antar-kecamatan, dan pengelolaan terminal tipe C di kawasan Kota Sumedang.
Seiring pertumbuhan jumlah armada angkutan umum dan kompleksitas tata kelola lalu lintas, pada tahun 2008 UPT Bidang Perhubungan berubah status menjadi Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008. Transformasi ini menambah cakupan tugas, termasuk pengawasan fasilitas terminal, rambu lalu lintas, serta koordinasi angkutan sepeda motor roda tiga (bentor) dan ojek jalur resmi.
Memasuki dekade 2010, peningkatan mobilitas penduduk menuntut modernisasi layanan. Tahun 2014 Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Perhubungan (SIMAROLEH), platform daring untuk pengajuan izin trayek, registrasi kendaraan angkutan umum, dan pengaduan masyarakat. Program revitalisasi Terminal Ganefo dan Terminal Cipacing pada tahun 2016 menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kapasitas pelayanan dan kenyamanan penumpang.
Dalam rangka mewujudkan transportasi berkelanjutan, sejak 2018 Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang menginisiasi program angkutan sekolah terpadu dan pengembangan jalur bus rapid transit (BRT) skala kecil di koridor Jalan Prabu Gajah Agung–Jalan KH. Abdul Halim. Hingga kini, Dinas Perhubungan terus berinovasi melalui kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta sektor swasta untuk memperkuat integrasi moda transportasi, menegakkan keselamatan berlalu lintas, dan mendukung pembangunan infrastruktur perhubungan di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.