Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang
Tugas
Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan darat, terminal, dan trayek angkutan umum di wilayah Kabupaten Sumedang untuk membantu Bupati Sumedang dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, selamat, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Fungsi
a. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan layanan transportasi darat, terminal, dan trayek angkutan umum di Kabupaten Sumedang;
b. Pelaksanaan perizinan angkutan umum (trayek, sarana, dan prasarana terminal) serta registrasi dan dokumentasi armada kendaraan;
c. Pengawasan teknis sarana dan prasarana transportasi (terminal, halte, rambu lalu lintas) untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan efisiensi operasi;
d. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja penyelenggaraan perhubungan darat serta tindak lanjut rekomendasi perbaikan;
e. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, instansi terkait, operator angkutan, dan pemangku kepentingan dalam rangka integrasi moda transportasi;
f. Pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, sosialisasi, dan kampanye keselamatan berlalu lintas kepada pengusaha angkutan, sopir, dan masyarakat;
g. Penyediaan data dan informasi statistik transportasi sebagai bahan analisis dan dasar perencanaan kebijakan;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Sumedang sesuai peraturan perundang-undangan.